- Kedudukan
- BEM berkedudukan di tingkat Universitas.
- BEM merupakan wadah kegiatan mahasiswa dalam bidang eksekutif dan manajerial/leadership.
- Tugas dan Fungsi
- BEM bertugas:
- Melaksanakan semua program di dalam Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang telah disetujui.
- Merencanakan dan mengorganisasikan program kegiatan kemahasiswaan dalam bidang eksekutif dan manajerial/ leadership di tingkat universitas.
- BEM memunyai fungsi:
- Eksekutif/pelaksana aspirasi mahasiswa.
- Manajerial/Leadership.
- Struktur
- Struktur BEM sesuai dengan AD dan ART yang berlaku serta norma-norma di Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban
- Prosedur Pembentukan
- Prosedur pembentukan BEM Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban didasarkan pada AD/ART yang berlaku, aturan, norma, dan etika Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban
- Pembentukan BEM Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban harus memperhatikan kondisi dan menjamin iklim yang sehat dan harmonis di Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban.
- Presiden terpilih mengajukan susunan pengurus BEM kepada Rektor selambat-lambatnya satu bulan setelah terpilih untuk mendapatkan pengesahan.
- Rektor mengesahkan pengurus BEM dengan Surat Keputusan.
- Rektor selanjutnya melantik pengurus BEM.
- Hak dan Tanggung Jawab
- BEM memiliki hak menyampaikan pendapat, usul, dan saran kepada DPM dan atau kepada Pimpinan Universitas.
- BEM bertanggung jawab kepada Rektor.
- BEM bertanggung jawab secara fungsional sesuai dengan AD/ART yang berlaku.
- Masa bakti, pemberhentian, dan penggantian
- Masa bhakti BEM satu (1) tahun.
- Khusus Presiden tidak dapat dipilih lagi.
- Pengurus BEM diberhentikan karena:
- Masa bhakti sudah habis.
- Meninggal dunia.
- Atas permintaan sendiri.
- Melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di UNIROW Tuban.
- Tidak melaksanakan tugas secara aktif sebagai pengurus.
- Telah diwisuda atau lulus.
- Tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai pengurus lembaga kemahasiswaan.
- Melanggar AD/ART yang berlaku.
- Pemberhentian dilakukan dengan Surat Keputusan Rektor.
- Dalam keadaan tertentu untuk kepentingan organisasi kemahasiswaan, Presiden BEM dapat melakukan penggantian Pengurus antarwaktu.
- Hasil penggantian pengurus antar waktu ditetapkan oleh Rektor.