1. Kedudukan
    • BEM berkedudukan di tingkat Universitas. 
    • BEM merupakan wadah kegiatan mahasiswa dalam bidang eksekutif dan manajerial/leadership.
  2. Tugas dan Fungsi
    • BEM bertugas:
      1. Melaksanakan semua program di dalam Garis-Garis Besar Program Kerja (GBPK) yang telah disetujui.
      2. Merencanakan dan mengorganisasikan program kegiatan kemahasiswaan dalam bidang eksekutif dan manajerial/ leadership di tingkat universitas.
    • BEM memunyai fungsi:
      1. Eksekutif/pelaksana aspirasi mahasiswa.
      2. Manajerial/Leadership.
  3. Struktur
    • Struktur BEM sesuai dengan AD dan ART yang berlaku serta norma-norma di Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban
  4. Prosedur Pembentukan
    • Prosedur pembentukan BEM Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban didasarkan pada AD/ART yang berlaku, aturan, norma, dan etika Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban
    • Pembentukan BEM Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban harus memperhatikan kondisi dan menjamin iklim yang sehat dan harmonis di Universitas PGRI Ronggolawe (UNIROW) Tuban.
    • Presiden terpilih mengajukan susunan pengurus BEM kepada Rektor selambat-lambatnya satu bulan setelah terpilih untuk mendapatkan pengesahan.
    • Rektor mengesahkan pengurus BEM dengan Surat Keputusan.
    • Rektor selanjutnya melantik pengurus BEM.
  5. Hak dan Tanggung Jawab
    • BEM memiliki hak menyampaikan pendapat, usul, dan saran kepada DPM dan atau kepada Pimpinan Universitas.
    • BEM bertanggung jawab kepada Rektor.
    • BEM bertanggung jawab secara fungsional sesuai dengan AD/ART yang berlaku.
  6. Masa bakti, pemberhentian, dan penggantian
    • Masa bhakti BEM satu (1) tahun.
    • Khusus Presiden tidak dapat dipilih lagi.
    • Pengurus BEM diberhentikan karena:
      1. Masa bhakti sudah habis.
      2. Meninggal dunia.
      3. Atas permintaan sendiri.
      4. Melakukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku di UNIROW Tuban.
      5. Tidak melaksanakan tugas secara aktif sebagai pengurus.
      6. Telah diwisuda atau lulus.
      7. Tidak memenuhi persyaratan lagi sebagai pengurus lembaga kemahasiswaan.
      8. Melanggar AD/ART yang berlaku.
    • Pemberhentian dilakukan dengan Surat Keputusan Rektor.
    • Dalam keadaan tertentu untuk kepentingan organisasi kemahasiswaan, Presiden BEM dapat melakukan penggantian Pengurus antarwaktu.
    • Hasil penggantian pengurus antar waktu ditetapkan oleh Rektor.